Translate

Pengertian Aborsi Cara Menggugurkan Kandungan

Pengertian Aborsi Cara Menggugurkan Kandungan - Adapun secara etimologi, Aborsi adalah Cara Menggugurkan Janin yang belum jadi anak untuk hidup, sehingga ia tidak menghirup udara segar di kehidupan dunia. Adapun secara terminologi, Aborsi adalah praktek seorang wanita yang menggugurkan janinnya baik dilakukan sendiri ataupun orang lain. Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran kehamilan atau mengakhiri kehidupan dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh menjadi anak.

Macam-Macam Aborsi Dalam dunia kedokteran dikenal ada 3 macam hal tentang aborsi, yaitu:

1. Aborsi Spontan / Alamiah - Sebuah Aborsi spontan / alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma, jadi mudah keguguran. Aborsi alami spontan dapat dikelompokkan lagi menjadi 5 bagian kelompok, yaitu:
  • Abortus imminens yaitu adanya gejala-gejalan yang mengancam akan terjadinya aborsi. Dalam hal ini kadang-kadang kehamilan masih dapat diselamatkan.
  • Abortus incipiens yaitu terdapatnya gejala akan terjadinya aborsi, namun buah kehamilan masih berada di dalam Rahim. Dalam hal ini kehamilan tidak dapat dipertahankan lagi.
  • Abortus incompletes yaitu apabila sebagian dari buah kehamilan sudah keluar dan sisanya masih berada dalam Rahim. Pendarahan yang terjadi biasanya cukup banyak namun tidak berakibat fatal, untuk pengobatan perlu dilakukannya pengosongan rahim secepatnya.
  • Abortus completes yaitu pengeluaran keseluruhan buah kehamilan dari Rahim. Keadaan ini biasanya tidak memerlukan pengobatan.
  • Missed abortion yaitu keadaan dimana hasil pembuahan yang telah mati  tertahan dalam rahim selama 8 minggu atau lebih.
2. Aborsi Buatan / Sengaja - Sebuah Aborsi buatan / sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi ( dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak ataupun dengan Obat Aborsi ). Aborsi buatan di tinjau dari aspek hukum dapat digolongkan ke dalam 2 golongan yaitu :
  • Aborsi buatan legal - Aborsi buatan legal adalah pengguguran kandungan yang dilakukan menurut syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang dengan tujuan menyelamatkan nyawa ibu.
  • Aborsi buatan illegal - Aborsi buatan ilegal adalah pengguguran kandungan yang tujuannya  selain dari pada untuk menyelamatkan atau menyembuhkan si ibu, dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang.
3. Aborsi Terapeutik / Medis - Sebuah Aborsi terapeutik / medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.

Namun dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang kesehatan pada pasal 15 dinyatakan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.Dengan demikian jelas bagi kita bahwa melakukan abortus dapat merupakan tindakan kejahatan, tetapi juga bisa merupakan tindakan ilegal yang dibenarkan undang-undang. Bagaimanakah abortus buatan legal dan ilegal, dikaitkan dengan proses hukum?? Inilah yang menjadi pokok pembahasan dalam sebuah artikel ini.

Baca Juga Artikel Lainnya....

1 komentar: